LUBUKLINGGAU – Herlina alias Tina (33) warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, yang terlibat dengan 1,8 sabu dan kedua rekannya ditangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Diduga barang haram itu adalah barang dari jaringan narkoba internasional yakni dari Malaysia. Dalam pers rilis, Rabu (3/8/2022) pagi, terungkap bagaimana rentetan datangnya sabu dari Malaysia hingga tiba di Lubuklinggau.

Seperti dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi dan juga pengakuan dari tersangka Tina.

Sabu awalnya dipesan oleh kerabat Tina bernama Abu Bakar yang sedang menjalani hukuman di Brebes, Jawa Tengah. Sabu pesanan Abu Bakar, dari Malaysia itu kemudian dikirimkan melalaui jalur darat. Transit di Sekayu yang diterima keponakan Tina.

Oleh keponakannya kemudian dikirimkan ke Lubuklinggau. Kemudian diambil oleh Tina di Jalan Yos Sudarso depan eks Kompi. Sabu itu selanjutnya dibawa ke rumah oleh Tina, dan dikuburkan di halaman rumahnya, dan sebagian sudah dipecah-pecah untuk dijual.

Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

“Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan, akhirnya anggota berhasil menangkap SV,” tambah Kapolres.

Tersangka SV (16) yang diketahui adalah pelajar SMA dan masih anak-anak, kepada petugas mengakui mendapatkan narkoba dari tantenya Tina. Tepatnya mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Dari keterangan SV, kemudian Tina ditangka di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres.

Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu.

Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik.

“Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus.

Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *