Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Seberat 101,70 gram narkotika jenis sabu-sabu gagal beredar di Kecamatan Selangit, karena seorang kurir Alfarizi (35) warga Jalan Pematang Jaya No.4 Rt. 12 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau sekitar pukul 18.30 wib, Rabu (28/7/2021) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Ia ditangkap di Rumah Makan Simpang Raya, Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura, saat baru menerima paket sabu 101,70 gram dan uang pangkal Rp3 juta.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, ia disuruh Doni (DPO) untuk mengambil sabu di Simpang Semambang.
“Tersangka dari Lubuklinggau mengendarai sepeda motor menuju lokasi pengambilan. Ia bertemu seorang laki-laki yang baru dikenal, diminta membawa sabu 101,70 gram ke Selangit. Upahnya Rp10 juta. Namun dibayar Rp3 juta, sisanya jika sudah diantar,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (29/7/2021).
Namun tersangka berhasil ditangkap. Sementara orang yang memberikan sabu ke tersangka, yakni pria menggunakan baju da celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang, berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan.
“Sementara, saat digeledah, tersangka Alfarizi membawa tas merek Fortuner, yang didalamnya didapatkan sebungkus plastik hitam, di dalamnya ada plastik klip berisi sabu 101,7 gram,” jelasnya.
Kemudian juga diamankan uang Rp3 juta dan ponsel dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BG 6459 NM. Tersangka kemudian diangkut ke Polres Mura. (*)