Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Selama pelaksanaan Operasi Sikat tahun 2020, yang telah di laksanakan selama 23 hari sejak 8 – 30 November, Polres Musi Rawws (Mura) berhasil mengungkap 33 perkara dan mengamankan 37 tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolres Mura AKBP, Efrannedy saat Press Release bersama awak media di depan halaman kantor Polres Mura, Selasa (1/8).

“Benar, selama 23 hari Ops Sikat Polres Mura yang terdiri dari personel Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek serta jajaran Polres Mura berhasil mengungkap 23 kasus berikut dengan 37 orang tersangkanya,” kata Efrannedy.

Menurutnga, operasi ini dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas upaya cipta kondisi kamtibmas, di tahun 2019 lalu 537 perkara ditangani sekitar 78%. Dan di 2020 bisa menekan angka kriminalitas menurun hingga 256 perkara.

“Saya imbaukan kepada para pelaku yang mempunyai niat melakukan tindak kejahatan di wilaya Mura, kami tidak main – main kami akan tindak tegas semua perkara kriminal apapun akan kami tindak,” tegasnya.

Dirinya memghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya silahkan ke Polres Mura untuk mengecek dan membawa perlengkapan kendaraannya, dan Tidak ada biaya apapun.

Dalam acara tersebut, ada korban Abdullah hafis (35) warga Desa Muara Kati, Kecamatan TPK mengambil barangnya dengan barang bukti berupa hanpone dan sendal.

Serta Marisa (40), warga Desa Leban Jaya dengan barang bukti sepeda motor Honda jenis sonic. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *