MUSI RAWAS- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ( Mura), akhirnya disahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Kegiatan pengesahan itu bertempat di Balai Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (20/2).

Rapat tersebut di hadiri oleh Pemerintah Desa Taba Remanik, BPD, perwakilan Camat Selangit, perwakilan Polsek Stl Ulu Terawas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Panitia Kecamatan, Ketua Panitia Desa, calon kades dan toko masyarakat.

Bahwa rapat pleno pengesahan DPT sesuai dengan peraturan Bupati Musi Rawas nomor 4 tahun 2022, tentang pemilihan Kepala Desa.

Daftar nama-nama pemilih tambahan

Dalam rapat itu, panitia Pilkades Taba Remanik menetapkan daftar jumlah DPT  Desa Taba Remanik sebanyak 934 pemilih. Jumlah pemilih itu tersebar di tiga Dusun, dari satu sampai tiga.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taba Remanik, Arbi Hasan menjelaskan bahwa DPT Desa Taba Remanik berjumlah 919 pemilih, ditambah pemilih tambahan berjumlah 15 pemilih.

” 15 pemilih itu dengan rincian 12 laki-laki dan perempuan 3,” ucapnya.

Jadi jumlah pemilih tetap Pemilihan Kepala Desa Taba Remanik total yang sudah final dan di sahkan, berjumlah 934 pemilih.

Ditambahkan Ketua Panitia Kecamatan, Edwin menegaskan bahwa pengesahan DPT sudah bersifat final dan dapat menggunakan hak suaranya yang dibagi menjadi 2 TPS.

“Pengesahan ini sudah deal, dan tidak bisa di rubah lagi karena DPT sudah ditandatangani sesuai kesepakatan bersama,” tegasnya.

Lebihlanjut  Edwin menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan ini merupakan informasi kepada para bakal calon Kepala Desa Taba Remanik, supaya terjaga dan terselenggaranya semua tahapan khususnya tentang DPT serta diketahui oleh semua pihak. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *