Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Suarasumsel.co.id Lubuklinggau SS –
Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait Masa Depan  dari Pengelolaan Ekowisata di Kawasan Bukit Sulap Lubuklinggau, diantaranya ;

3 Pokok diatas sebagai Syarat Administrasi dari Pengelolaan Lahan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau dan juga PT Linggau Bisa. Hal itu terungkap saat Audiensi antara Pengelola TNKS dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekda Kota Lubuklinggau, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Kamis, 18 Juli 2019.

Audensi Pembahasan terkait Pengelolaan Ekowisata tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas Pertanian, Dedi Yansyah, Kepala Dinas Pariwisata, Johan Imam Sitepu, Direktur PT. Linggau Bisa, H. Eddy Syahputra dan utusan dari TNKS.

Menurut pihak TNKS yang diwakili Kasi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Provinsi Sumatera Selatan diantaranya ;
Hendrimon Syadri, Kasi Wilayah VI Provinsi Bengkulu,M. Zainuddin dan Pengendali Ekosistem Hutan,

Yudi Lesmana, Pengelolaan Bukit Sulap yang masuk dalam wilayah TNKS sudah diberikan Izin oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama 55 tahun.

Namun dalam prosesnya sendiri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, PKS, RPP, dan RKT. Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Taman Nasional (TN) Wilayah III Provinsi Bengkulu Sumatera Selatan, Jaya Sumpena. Menurutnya pihak TNKS sangat mendukung Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau. Yang mana dalam upayanya Mengoptimalkan Pengelolaan Ekowisata di Kawasan Bukit Sulap. Hanya saja dalam Operasionalnya tetap harus melengkapi Persyaratan Administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Lubuklinggau, H. A Rahman San, yang  didampingi Asisten III Bidang Umum, H. Kahlan Bahar, menjelaskan terkait Kawasan Bukit Sulap tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya diberi Izin untuk Mengelola Lahan seluas 42 Hektar untuk Ekowisata.” Demi untuk kelangsungan dari Pengelolaan Kawasan Ekowisata di Bukit Sulap, tentu saja akan kita urus Perpanjangan Surat PKS dan Syarat – syarat yang lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku “, ujarnya.

PKS sendiri lanjut Sekda telah berakhir pada April lalu, dan saat ini Pemerintah Kota Lubuklinggau sudah mengajukan kembali Syarat – syarat yang dimaksud kepada pihak TNKS, tambah Sekda. (Kominfo).

Mengenai Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS),Rencana Program Pembangunan (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) (rls/kmnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *