Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Walaupun baru tiga minggu menjabat sebagai Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, telah menyelesaikan problem solving perkara lahan warga di RT 10, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kamis (24/6).

Turut mendampingi sekaligus turut serta menyelesaikan permasalahan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda M Sinambela, Kanit Intelkam Polsek Muara Beliti Aipda Adi, Kanit Binmas Polsek Muara Beliti, Bripka Kelik Adi Bowo.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (25/6) mengatakan pelayanan penyelesain perkara ini merupakan sesuai dengan janji saat menjabat kapolsek Muara Beliti.

Selain itu, salah satu wujud menjalankan, sekaligus menerapkan peran para personel baik, Bhabinkamtibmas yakni Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), Satuan Intelkam, serta Satuan Reskrim Polsek Muara Beliti.

“Sesuai dengan perintah sekaligus ajuran, bapak Kapolda dan bapak Kapolres,” ucap perwira balok tiga yang perna menjabat Kasi Humas Polres Mura.

AKP Elan sapaanya memaparkan, kemarin menyelesaikan perselisihan, sekaligus konflik lahan warga di RT 10, Kelurahan Pasar Muara Beliti, antara Khalifah dengan keluarga yakni mertua dan adik suami (Ipar), yakni berinsial DN, SL RZ. Dimana, tanah peninggalan almarhum suami, KF, diklaim oleh, YS dan dibuat surat SPH, diketahui dan ditanda tangani oleh lurah dan camat, dan dijual kepada, DN.

“Alhasil, terjadi konflik antar keluarga, dan difasilitasi perdamain oleh Lurah, Kecamatan, namun tidak membuahkan hasil,” jelasnya.

Sehingga, pihak Polsek Muara Beliti, memfasilitasi untuk perdamaian,  dan akhirnya sepakat berdamai dimana uang DN dikembalikan oleh penjual sebelumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *