Musi Rawas, Glomadnews.com-Aktivis Hukum Tata Negara Kabupaten Musi Rawas mendesak DKPP untuk menganulir hasil pleno KPU Musi Rawas penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Desakan ini dilontarkan karena kuat dugaan penetapan PPK tersebut sarat dengan kolusi dan nepotisme. 

“Mendesak DKPP untuk menganulir hasil pleno KPUD Kabupaten  Musi Rawas  penetapan PPK, bahkan jika perlu untuk tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap KPU Musi Rawas. Dan berharap kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas untuk memaksimalkan pengawasan tahapan pemilu baik perekrutan penyelenggara maupun tahapan lainya, agar tidak terjadi pelanggaran pemilu dan kami akan teruskan dan tembuskan Kepada KPU, Bawaslu, dan bahkan DKPP Provinsi dan RI,” ungkapnya, melalui Whatshap, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, dia juga berharap kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas agar lebih memaksimalkan pengawasan tahapan pemilu.  Tidak terkecuali, mulai dari  tahapan perekrutan penyelenggara.

Lebih lanjut aktivis senior ini menjelaskan jika dirinya telah melakukan investigasi perihal kegaduhan yang terjadi. Berdasarkan hasil investigasi kami bahwa KPUD Musi Rawas di duga telah menerima suap kisaran Rp. 35 sampai Rp. 50 juta per orang yang akan menjadi PPK.

” Kami menganggap bahwa jika dalam perekrutan sudah ada suap maka ini sudah mencederai lembaga KPUD selaku lembaga penyelenggara pemilu” Jelasnya.

Untuk itu,  jika tidak ada respon dari DKPP, Bawaslu dan Gakumdu untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Komisioner KPUD dirinya akan bawah kericuhan ini ke ranah pidana.

“Selain desakan ke DKPP kami juga meminta kepada Bawaslu dan Gakumdu untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Komisioner KPUD kabupaten Musi Rawas. Jika terbukti melakukan dugaan suap sudah selayaknya untuk di bawah ke ranah Pidana,”jelasnya. 

Sementara itu Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, mengatakan bahwa proses perekrutan anggota PPK sudah sesuai dengan PKPU dan petunjuk teknis (Juknis).

“Kalau menurut kami sudah sesuai dengan PKPU dan Juknis,”katanya saat dihubungi via ponselnya, Kamis (22/12/2022). 

Dikatakannya terkait isu yang beredar, kami KPU lembaga pelayanan publik. Dan terbuka terhadap kritikan. Dan kritikan itu akan di telusuri. 

Namun demikian sampai saat ini belum ada laporan secara tertulis kepada KPU Musi Rawas sehingga KPU bisa menelusurinya. Laporan itu bisa dijadikan alat untuk klarifikasi untuk dimintai keterangan. 

“Kritikan itu merupakan check and balance kinerja KPU. Karena KPU lembaga pelayanan publik. Siap menerim kritik untuk mensukseskan pesta demokrasi,”pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *