Muratara, Glomadnews.com-Hatta Wijaya (47) warga Desa Batu Gajah Kecamatan  Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan harus merayakan tahun baru di balik terali besi Polres Musi Rawas Utara. 

Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, karena melakukan tindak pidana pengancaman dengan korban Amsyah (43) warga  Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten  Musi Rawas Utara.

Pelaku ditangkap di kebun sawit Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 13.30 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B – 76/ V / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Mei 2022.

Peristiwa terjadi Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 14.00 wib bertempat di kebun sawit milik Risun Desa   Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat korban mengunci pagar kebun Sawit pelaku merasa tidak senang karena tidak bisa lewat sehingga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang sepanjang 70 cm ke arah korban. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas Utara.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Jailili, SH.M.Si beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan  tersangka ditangkap setelah petugas mendapat 

nformasi keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto, M.Si  dan  memberikan app kepada Tim Opsnal dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Kohar  beserta anggota  untuk melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku  yang sedang berada di Kebun Sawit Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kab Muratara.

 Selanjutnya langsung diamankan di Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *