Muratara, Glomadnews.com-Hatta Wijaya (47) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan harus merayakan tahun baru di balik terali besi Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, karena melakukan tindak pidana pengancaman dengan korban Amsyah (43) warga Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaku ditangkap di kebun sawit Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 13.30 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B – 76/ V / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Mei 2022.
Peristiwa terjadi Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 14.00 wib bertempat di kebun sawit milik Risun Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat korban mengunci pagar kebun Sawit pelaku merasa tidak senang karena tidak bisa lewat sehingga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang sepanjang 70 cm ke arah korban. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas Utara.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Jailili, SH.M.Si beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas mendapat
nformasi keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto, M.Si dan memberikan app kepada Tim Opsnal dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Kohar beserta anggota untuk melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku yang sedang berada di Kebun Sawit Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kab Muratara.
Selanjutnya langsung diamankan di Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)