Muratara, Glomadnews.com- Evi alias Upek (26) warga Simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel diciduk Team Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara.
Tersangka ditangkap diduga melakukan tindak pidana menjadi kurir sabu. Pelaku diciduk aparat saat berada di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 103 /XII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 07 Desember 2022.
Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 11,89 gram, satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisue, satu buah pirek kaca dan empat lembar uang sebesar Rp.35.000 serta satu buah BRA (BH) Warna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH.MH serta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memang benar terdapat seseorang wanita yang membawa narkotika jenis Shabu.
Maka team Sat Res Narkoba Polres Muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang wanita yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Lesung Batu kemudian Team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan pelaku mengeluarkan sendiri satu buah plastik hitam dari dalam BH miliknya.
Setelah di buka plastik hitam tersebut ditemukan barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.. (One)