Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

*Beraksi Saat Ibunya Tidak Ada Dirumah

MUSI RAWAS – Suyanto (42) tersangka persetubuhan anak dibawah umur ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, . Saat ini tersangka diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Tersangka warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi itu melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban Bunga (16) diketahui merupakan ayah tiri korban.

Perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya pada, Rabu (2/2). Namun, perbuatan itu terjadi sejak 2018 saat korban masih duduk di Kelas 2 SMP dan tinggal bersama Ibu kandung serta Ayah tirinya didalam satu rumah.

Mulanya tersangka mencabuli korban saat tidur siang, akibat perbuatan tersebut korban merasa sakit.  kemudian tersangka mengulang perbuatannya dan memaksa korban, tersangka menyetubuhi korbam saat Ibu korban tidak berada dirumah. Kejadian persetubuhan dan pencabulan itu diulangi hampir satu minggu sekali.

Dan korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu kandung korban. Namun Ibu kandung korban tidak mempercayainya.

Hingga tersangka mengancam akan mengambil HP korban yang biasa dijadikan belajar daring, jika bercerita tentang perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut kepada orang lain.

Hingga Oktober tahun 2021 pelaku masih terus melakukan perbuatannya. Korban kemudian merasa tidak tahan dan baru bercerita kepada keluarganya pada 4 Februari 2022. Kemudian melaporkan perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut ke Polsek Muara Kelingi.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/2) membenarkan atas kejadian tersebut.

“Tersangka saat ini ditahan disel Mapolres Mura,” kata Dedy.

Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan. Karena ibunya masih shock dengan kejadian ini jadi adiknya yang membuat laporan ke Polsek.

“Di HP tersangka ada rekaman video asusila antara tersangka dan korban. Sehingga HP tersangka kita sita untuk dijadikan BB,” terangnya.

Tersangka terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *