Musi Rawas, Glomadnews.com-Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Sumaryanto alias Bendol alias Yanto (32) warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas di sebuah pondok di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 02.30 wib.
Tersangka baru keluar penjara tiga bulan lalu dalam kasus penggelapan ini ditangkap atas tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) perampokan sepeda motor Honda Beat yang menyebabkan korban pelajar SMP meninggal dunia.
“Benar. Tersangka pembunuhan siswa SMP inisial FD sudah ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas,”kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Waka Polres beserta Kasat Reskrim, AKP Indra Prameswara, saat konfrensi pers, Rabu (21/12/2022).
Dikatakannya tersangka ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas saat berada di dalam pondok di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan tersangka kata Kapolres terjadi berkat partisipasi dari masyarakat dengan adanya pengaduan melalui bantuan polisi yang sudah disosialisasikan sesuai dengan Instruksi Kapolda Sumatera Selatan.
Sebagaimana diketahui pembunuhan terkuak setelah jenasah FD ditemukan dalam posisi tertelungkup di area persawahan Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumsel, Rabu (16/11/2022), sekitar pukul 08.30 WIB, oleh Triyono (49), pemilik sawah, warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. (**)