Muratara,Glomadnews.com-Entah setan apa yang dibenak Ismail (33) warga Kelurahan  Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara sehingga nekat melakukan dugaan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri siswi SMA inisial JMI (19). 

Aksi pencabulan itu dilakukan saat korban sedang tidur. Perbuatan menggerayangi tubuh adik kandung sendiri terkuak, setelah korban terbangun dari tidur.

Akibat perbuatan itu tersangka langsung diamankan jajaran Polsek Rawas Ulu, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan 

LP / B – 39 / XII / 2022 / Sumsel / Muratara / Sek Rws Ulu tanggal 14 Desember 2022.

Peristiwa terjadi Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 02.00 wib di RT IX Kelurahan Pasar  Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten  Muratara telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh pelaku terhadap adik kandungnya sendiri.

Modusnya  pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tersebut dengan cara pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalam korban pada saat korban sedang tertidur.  Dan korban terbangun dari tidur nya di karenakan korban merasa ada yang meraba-raba pada bagian kemaluannya.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah, SE.Si mengatakan penangkapan terjadi setelah mendapat laporan tindak pidana pencabulan. Dan langsung  memerintahkan Kanit Res Ipda  Anton Andriono, S.Pd.I beserta anggota Polsek Rawas Ulu untuk mendatangi TKP serta mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Rawas Ulu untuk di Tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *