Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
*Kadis PUCK Tidak Tahu Apa Itu Andalalin
MUSI RAWAS- Sesuai dengan surat himbauan dari Kementrian PUPR, karena belum ada izin BBPJN V Direktorat Jendral Bina Marga. Maka pembangunan Bundaran (Air Mancur) di simpang empat Kecamatan STL Ulu Terawas resmi ditunda.
Dimana jalan tersebut adalah jalan zona merah (Bebas Hambatan), seharusnya ada izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Republik Indonesia (RI) yakni Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) atau Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Sehingga pelaksanaan kegiatan itu untuk segera di tutup kembali lubang yang sudah dikeruk seperti semula, guna menghindari celakaan lalu lintas.
Perluh diketahui, Andalalin atau MRLL merupakan salah satu bagian yang wajib dipenuhi dari sebuah persyaratan atas diterbitkannya sebuah perizinan sebuah kontruksi bangunan, permukiman maupun pembangunan pusat kegiatan. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas mengatur perihal andalalin.
Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 mengenai manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas. Diatur pula di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 75 Tahun 2015 menengenai penyelenggaran alalisis dampak lalu lintas. Tapi sayang, kewajiban ini belum sepenuhnya dipenuhi. Masih ada bangunan yang seharusnya memiliki andalalin, namun belum melengkapinya.
Kepala Dinas PU CKTRP Kabupaten Mura, H Ristanto Wahyudi mengatakan Bundaran Simpang empat Terawas itu yang kedua dibangun oleh Pemkab Mura, ada pun yang pertama berada di Kecamatan Muara Beliti. Tetapi pada saat membangun bundaran pertama, pihaknya mengajukan izin kepada Balai Jalan saja setelah itu tidak ada proses lainnya lagi.
Namun, disaat membangun bundaran yang kedua ini ada peraturan baru yaitu harus mempunyai Andalalin. Padahal bangun itu sudah dilakukan lelang dan ditenderkan.
“Aku dewek baru denger apa itu Andalalin, selama ini aku tidak tahu,” kata Ristanto Wahyudi beberapa hari lalu.
Menurut Ristanto sapaanya, pihaknya sudah mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan RI. Dan ternyata pihaknya menyatakan bahwa di Kabupaten Mura belum pernah mengurus Andalalin.
“Bukan kami saja, ternyata di Kabupaten Mura belum perna mengurus apa itu Andalalin. Karena ini peraturan baru,” ucap pria tinggi ini.
Selanjutnya, ditengah mengurus surat izin Andalalin ternyata masih ada peraturan yang lain, bahwa untuk bundaran tersebut bukan Andalalin tetapi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).
“Setelah itu kami langsung ke Jakarta untuk mengurus izin tersebut, dan kami mengatakan ke pihak Direktorat Jenderal Perhubungan RI bisa tidak sambil mengurus izin proses bangun Bundaran dikerjakan. Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan RI mengatakan tidak bisa, karena dalam MRLL ada rokomendasi harus di isi oleh Pemkab Mura,” jelas Ristanto.
Melihat prosesnya begitu sulit, maka dirinya memgambil alih bahwa pembangunan Bundaran tersebut ditunda dan akan dianggarkan kembali pada 2020 nanti. Sementara untuk anggaran bundaran sekarang, di alikan ke bangunan Video Tron untuk tempat hiburan bagi masyarakat. (*)
Laporan: Daulat