Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Akibat selisih paham karena batas tanah hingga terjadi saling bacok menggunakan senjata tajam, Rusman (37) dan Jasimah (60) keduanya warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan diamankan oleh anggota Polres Musi Rawas pukul 17.00 WIB, Senin (8/6).
Korbannya yakni Robinson (37) dan Nahkoda (35) keduanya warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, kejadiannya pada Jum’at 27 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun V Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan.
Sehingga tersangka dan korban saling bacok menggunakan senjata tajam jenis parang dan mengakibatkan korban Robinson Meninggal Dunia (MD) dan korban Nahkoda mengalami luka berat.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi Selasa (9/6) membenarkan atas kejadian tersebut kedua tersangka ditangkap saat dipanggil ke Mapolres Mura setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka di lakukan penangkapan dan diamankan di Polres Mura.
“Saat ini tersangka di amankan di sel Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan sesuai hukum,” kata Efrannedy.
Ditambahkan kedua tersangka akan dikenahkan
Pasal 338 KUHP atau 170 KUHP atau 351 KUHP. (dt)