Musi Rawas, Glomadnews.com-Dua tersangka kasus ilegal drilling, Royen (35) dan Deli (34), keduanya warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Keduanya dilimpahkan lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, Kamis (19/1/2023).
Diketahui kedua tersangka sebelumnya diringkus oleh petugas lantaran diduga terlibat dalam Ilegal Drilling, dilahan perkebunan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 13.00 wib, lalu.
Dan tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, membenarkan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (19/1/2022).
“Tersangka, Royen dan Deli, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21,” katanya.
Dia menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 212/L.6.11/Eku.1/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21)
“Berkas perkaranya diterima oleh JPU Akbari Darmansyah S.H dan akan segera mengikuti proses persidangan,”pungkasnya. (**)