MUSI RAWAS- Bermodalkan bisa mengobati penyakit dukun cabul Jumadi (42) warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) merudapaksa anak di bawah umur inisial M (13).

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di rumah tersangka sendiri, disaat korban berobat minta disembuhkan penyakit benjolan di bagian kepala belakang. Perbuatan itu langsung dilaporkan orangtua korban yakni Marsudi (42) warga  Dusun V Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri.

Akibat perbuatan itu, tersangka langsung ditangkap jajaran Polsek Muara Kelingi di back up Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura dirumah tersangka, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Perbuatan cabul tersebut terjadi September 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, bermula dari M datang bersama neneknya kerumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Korban mengatakan, bahwa ianya ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang korban, serta penghilatan mata korban kabur dan tidak jelas.

Kemudian tersangka mengobati korban hingga pukul 17.30 wib dengan menggunakan ramuan rempah-rempah, kemudian tersangka menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap dirumahnya kurang lebih dua minggu dari pada kerepotan pulang pergi kerumah tersangka.

Selanjutnya  nenek korban berkata “Yo dak papo, yang penting sembuh” kemudian korban dan neneknya tidur di rumah tersangka yang mana nenek korban tidur di ruangan tamu, dan korban tidur di kamar anak tersangka.

Sementara anak dan istri tersangka tidur di kamar tersangka, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB korban masuk ke dalam kamar anak tersangka dan pada waktu itu juga tersangka sedang menonton TV di ruangan tamu.

Sekitar pukul  01.00 wib tersangka masuk kekamar anak tersangka yang ditiduri oleh korban. Kemudian tersangka memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan korban dari belakang korban, yang mana korban tidur terbaring miring kekanan, kemudian korban langsung terbangun dari tidurnya sehingga tersangka membaringkan korban hingga terlentang, kemudian tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau, “kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”.  Kemudian tersangka langsung merudapaksa korban.

Atas kejadian trsebut orang tua korban melaporkan ke polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yang belaku.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH beserta Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan saat dikonfirmasi, Selasa (25/10) membenarkan bahwa tersangka ditahan.

“Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, yang di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” jelasnya.

Penangkapan dirumah tersangka tanpa melakukan perlawanan, kemudian tersangka dan Barang bukti diamankn di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka saat ini ditahan di sel Mapolres Mura,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *