Musi Rawas, Glomadnews.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menjanjikan reward atau hadiah berupa uang tunai Rp 5 juta rupiah, kepada siapapun yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31).
Warga Dusun III Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura Provinsi Sumsel tersebut, merupakan salah seorang yang telah ditetapkan masuk kedalam DPO dan menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) yang menyebabkan meninggal dunia.
Korbannya adalah, Febri Diyanto (14) bocah pelajar kelas 2 SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Korban Febri Diyanto merupakan bocah kelas 2 SMP warga Dusun V Des Surodadi Kecamatan Tugumulyo yang ditemukan tewas di irigasi persawahan di Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo, Rabu (16/11/2022) pagi.
Korban sendiri, sebelumnya dikabarkan hilang sejak Senin (14/11/2022) setelah menghantar orang tidak kenal, yakni tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol pada Senin (14/11/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara mengatakan, Satreskrim Polres Mura telah menyebarluaskan foto dan identitas tersangka baik di media sosial maupun kepada masyarakat.
“Kita sudah lidik dan kejar tersangka tapi belum dapat,” kata AKP M Indra kepada awak Media, Senin (12/12/2022) di ruang kerjanya.
Untuk itu lanjut Kasat, pihaknya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31), untuk segera melaporkan ke petugas kepolisian melalui nomor telepon +62 812-7861-061 (Aiptu Erwin Friansyah).
“Kalau ada yang bisa memberikan informasi akurat keberadaan tersangka ke petugas, kami akan berikan reward berupa uang tunai Rp. 5 juta rupiah,” tegasnya.
Ditegaskan Kasat, masyarakat yang melaporkan tak perlu khawatir, untuk identitas akan selalu disembunyikan dan dilindungi oleh petugas Satreskrim Polres Mura. Namun, informasi yang disampaikan harus benar-benar akurat, jangan hanya sekedar mirip-mirip saja.
“Bukan hanya menyampaikan informasi yang akurat, tapi juga bersedia menghantarkan kami ke lokasi tersangka. Untuk identitas pelapor, akan kami lindungi,” ungkapnya.
Sebelum membuka sayembara terhadap Seorang DPO tersebut, Polres Mura meminta bantuan kepada masyarakat dengan cara menyebarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku.
Dalam surat DPO tersebut, terpampang jelas foto pelaku, lengkap dengan nomor laporan polisi yakni LP/B-52/XI/2022/SEK.TUGUMULYO/RES.MURA/SUMSEL.
Dalam selebaran DPO tersebut juga dicantumkan identitas pelaku lengkap dengan ciri-cirinya, yakni tinggi badan kurang lebih 160 Cm, rambut lurus, mata hitam dan warna kulit sawo matang.(**)