Muratara,Glomadnews.com-Abdul Karim (33) warga  Dusun VI Desa Lawang Agung Kecamatan  Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara disergap jajaran Polsek Rupit dirumahnya.

Tersangka disergap petugas atas nyanyian dari tersangka Supriansa (21) warga Rt 03 Rw 01 Kel Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, dalam kasus tindak pidana bobol counter HP Hariyansyah Cell, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 21.30 wib. 

Pelaku ditangkap sesuai  LP/B/ 23 / XII / 2022/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 11 Desember 2022. Pasal 363 KUHP dengan korban Hariyansyah (29) warga  Rt 09 RW 02 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Peristiwa terjadi Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 03.00 wib  dalam konter hp Hariyansyah Cell tepat nya di Rt 09 Rw 02 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan OTD, yang mana pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci gembok pintu belakang konter tersebut.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian voucer data internet telkomsel 2 Gb sebanyak 50  pcs,  voucer data internet telkomsel 5 Gb sebanyak 50  pcs, voucer data internet telkomsel 2,5 Gb sebanyak 50 pcs, voucer data internet Axis 3 Gb sebanyak 40 pcs, Voucer data internet Axis 5 Gb sebanyak 50 pcs, Voucer data internet Axis 1,5 Gb sebanyak 8 pcs, voucer data internet IM3 5 Gb sebanyak 50 pcs, voucer data internet IM3 2,5 Gb sebanyak 50 pcs, Voucer data internet IM3 2 Gb sebanyak 7 pcs, Voucer data internet IM3 10 Gb sebanyak 10 pcs, Voucer data internet IM3 5,5 Gb sebanyak 10 pcs, Voucer data internet IM3 1 Gb sebanyak 15 pcs, Voucer data internet IM3 3 Gb sebanyak 20 pcs, Aksesoris HP Power bank 10.000 MAAH  sebanyak 3 Buah, 1 unti hp nokia 105 warna putih beserta Dus Box nya, 1 (Satu) unit hp merek samsung Flip Gt Y1272 warna putih beserta dus boxnya, charger Hp Sebanyak 10 buah, dan Handsfree sebanyak 20 buah, Serta kerugian yang saya alami akibat kehilangan barang-barang tersebut kurang lebih  Rp. 10 juta.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rupit, AKP Hermansyah, S.IP. M.Si mengatakan  terjadi setelah melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi 

 keberadaan pelaku yang kemudian Kapolsek Muara Rupit AKP Hermansyah,S.IP, M.Si memerintahkan kanit Reskrim kemudian kanit reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan terhadap pelaku dan tersangka mengakui perbuatannya,”pungkasnya.  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *