Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Rudi (28) warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Mapolsek Batu Kuning Lakitan ( BKL ) Ulu Terawas, Rabu (25/12).
Pasalnya pada 20 November 2019 kemarin, Rudi bersama empat rekannya Riko (DPO), Topan (DPO), Alek (DPO) dan Rengki (DPO) diduga komplotan bandit yang telah membobol rumah Een Mustopa, di rt 08 Kelurahan Selangit.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian pencurian bermula saat korban ditelpon oleh tetangganya bahwa pintu belakang rumah korban terbuka. Namun, saat kejadian tersebut korban sedang berada di Bengkulu.
Setelah pulang dari Bengkulu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BKL Ulu Terawas. Berdasarkan laporan itu lah, anggota Polsek BKL Ulu Terawas melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Arpan saat dikonfirmasi Kamis (26/12) membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit kulkas, barang pecah belah, satu unit printer, satu buah tabung gas berikut kompor, satu unit magic dan pakaian lainnya.
“Saat ini kita mengamankan Barang Bukti (BB), satu buah tabung gas LPG 3 kg dan magicom merk miyako. Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan, untuk melengkapi berkas perkaranya di Polsek BKL Ulu Terawas,” kata Arpan.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP, pidana penjara paling lama lima tahun. Dan bagi tersangka lainnya, diimbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum ditindak tegas oleh anggota. (dlt)