Musi Rawas, Glomadnews.com-Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, mengatakan dalam penggunaan keuangan desa kepala desa tidak boleh keluar dari aturan. Karena Kepala Desa bekerja menggunakan uang negara. Artinya satu senpun uang tersebut harus dipertanggungjawabkan.

“Sangat dibutuhkan pemahamannya tentang pengelolaan keuangan.  Karena kita sudah bekerja menggunakan uang negara.  Yang mana satu rupiah pun, kita harus bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan serta pelaporan tentang semua yang kita lakukan itu tidak boleh keluar dari aturan,”kata Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, saat membuka Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2023 di Kabupaten Musi Rawas, di auditrium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat (11/3/2023).  

Saya  berharap kepada semua kepala desa bisa memanfaatkan memahami dan sangat berguna untuk pengelolaan pelaksanaan sebagai kepala desa di desa masing-masing.

” Segera menyusun langkah-langkah upaya perumusan penyusunan dan penetapan kebijakan yang mengarah kepada penguatan dan pengangkatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa sebagai wujud ujung tombak Pembangunan Daerah dalam upaya mendukung wujudnya visi misi Kabupaten Musi Rawas yaitu maju mandiri dan bermartabat,”pintanya.

Dia  menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, karena merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penyelarasan pemahaman antara pemangku kebijakan, stakeholders dan Pemerintah Desa khususnya terkait pengawasan penggunaan Dana Desa guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang  transparan, akuntabel dan efektif serta tertib dan disiplin anggaran. 

Perlu diketahui kegiatan ini menjadi wadah kita semua untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembangunan Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor & tahun 2014 tentang Desa, sehingga ke depan 186 desa dalam Kabupaten Musi Rawas menjadi desa yang maju, mandiri dan Martabat dalam segala bidang dengan berbasis pemberdayaan masyarakat desa sebagai 

subjek pembangunan. 

Lanjutnya tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengalokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

Kabupaten Musi Rawas untuk 186 pemerintahan Desa. 

“Saya mampu memahami paruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban dengan tujuan percepatan pertumbuhan dan pembangunan desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,”jelasnya. 

Ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kepala Desa tidak bekerja sendiri, bangun kerja sama yang baik dengan semua pihak. Setiap pengambilan keputusan agar dimusyawarahkan bersama. Libatkan perangkat Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, sehingga keputusan yang diambil, — murni — adalah keputusan bersama. Dalam rangka pengelolaan keuangan Desa, gunakanlah anggaran dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, tingkatkan komunikasi antar semua pihak mulai pemerintah desa dengan BPD, lembaga kemasyarakatan dan komponen masyarakat lainnya sehingga mampu meminamilisir kesalahan yang mungkin terjadi. Tingkatkan juga koordinasi dengan Camat dan OPD terkait sehingga pelaksanaan kegiatan dapat bersinergi dengan kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. Setiap kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai oleh APBDesa khususnya Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Desa dengan mengutamakan material lokal desa dan tenaga kerja untuk Padat Karya Tunai, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa terutama masyarakat Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1, penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita penderita kurang gizi.  Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa wajib menginformasikan APBDesa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa kepada seluruh masyarakat desa melalui sarana informasi publik di desa seperti papan informasi di kantor desa, balai desa/rakyat — serta tempat-tempat strategis lainnya yang menjadi pusat perkumpulan masyarakat desa. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, saya memerintahkan kepada OPD terkait untuk segera menyusun langkah-langkah dan upaya perumusan, penyusunan dan penetapan kebijakan, yang mengarah kepada penguatan dan pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah dalam upaya mendukung terwujudnya Visi & Misi Kabupaten Musi Rawas yang MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). 

Sementara itu, anggota DPD RI, Hj Eva Susanti, berharap dengan kegiatan dapat memberikan pemahaman tentangan pengelolaan keuangan desa. “

 Insya Allah saya akan berkunjung ke desa-desa dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.

“Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk pembangunan desa menuju desa yang maju berkembang,”pungkasnya.

Hadir saat acara Anggota DPR RI, Drs H Kahar Muzakir, DPD RI, Hj Eva Susanti, OPD, Camat serta Kepala Desa se Kabupaten Musi Rawas.  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *