Musi Rawas, Glomadnews.com-Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud mempersilahkan siapa saja yang mau menyampaikan aspirasi. Karena menyampaikan aspirasi merupakan hak mereka. 

Pernyataan ini dilontarkannya menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan kolaborasi Trisula dengan Kanti, Kamis (8/12/2022).

Menariknya  orang nomor satu ini mengatakan tidak mengetahui ada demonstrasi yang dilakukan kolaborasi Trisula dan Kanti di depan kantor Pemda Mura.

“Ada demo ya. Saya tidak tahu kalau ada demonstrasi di halaman Pemkab Mura,”katanya kepada wartawan Sumselupdate.com, Kamis (8/12/2022) usai meninjau stand kegiatan HKG PKK Mura. 

Dikatakannya apa yang di kritik oleh para pendemo semuanya sudah terpenuhi, seperti visi dan misi dan 9 program semuanya sudah terpenuhi. Kendati demikian untuk program pengadaan alat berat untuk membuka lahan masih disusun peraturan bupati (Perbup)nya.

” 9 program visi dan misi sudah terpenuhi. Hanya saja, untuk alat berat membuka lahan masih disusun untuk peraturan bupati (Perbup),”tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga dia menghimbau kepada masyarakat, boleh saja menyampaikan aspirasi, itu hak mereka. Tapi alangkah baiknya kalau aspirasi tersebut disampaikan dengan bertemu langsung atau melalui audiensi.

“Supaya lebih efektif aspirasi tersebut bisa disampaikan dengan bertemu langsung dan audiensi. Apalagi ketemu saya tidak susah,”paparnya.

Sebagaimana diketahui koalisi Trisula dan Kanti menggelar aksi demonstrasi mendesak Bupati Mura mundur lantaran Bupati Mura dinilai tidak “becus” mengurus Kabupaten Mura.

Hal ini disampaikan perwakilan  massa saat aksi demonstrasi di halaman Pemkab Mura, Kamis (8/12/2022). 

Saat aksi puluhan massa ini membawa spanduk dengan tulisan Raport Merah Bupati Mura Tidak Becus Urus Daerah, Desak Bupati Mura Mundur. 

Saat orasi, koordinator lapangan (Korlap), Fendi mengatakan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan Bupati Mura dinilai gagal memenuhi janji politik. Kegagalan itu tidak terlepas dari DPRD Mura memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 

DPRD Mura kata Pendi diduga tidak menjalankan tugas dan wewenang sesuai yang di amanat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat yang diatur di PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD bahwa tugas wewenang DPRD Kab/kota.

Kemudian kebijakan Bupati Mura diduga melanggar Peraturan Menteri Aparatur Negara No 13 tahun 2014 yang mana sampai dengan dua tahun kepemimpinan Mura Mantab masih adanya penempatan posisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus pelaksana tugas (Plt) dan rangkap jabatan. Dan ini diduga menjadi kekisruhan di tubuh Pemerintah Kabupaten Mura. 

Selanjutnya OPD Mura kuat dugaan tidak menerapkan asas keterbukaan dalam pelayanan kepentingan umum sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi dari dinas-dinas terkait dan perihal ini sudah beberapa kali dilakukan aksi damai.

Yang selanjutnya 9 janji politik Bupati Mura diduga tidak terpenuhi secara maksimal.

Masih katanya dari uraian diatas, beberapa kebijakan bupati dipandang tidak mampu berbuat untuk rakyat Mura dengan janji-janji politik yang tidak kunjung terlaksana secara maksimal. 

Untuk itu massa aksi medesak DPRD Mura agar dalam mengemban amanat masyarakat pada fungsi pengawasan dan fungsi lainnya agar dapat melaksanakan tugas pengawasan yang dimiliki untuk penyeimbang dari kekuasaan Bupati Mura dalam menjalankan pemerintahan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oknum Bupati Mura dalam menjalankan tugasnya mensejahterakan rakyat. 

Mendesak Bupati Mura agar dapat mengambil kebijakan untuk menstabilkan roda pemerintah yang dipandang gagal dalam memenuhi janji politik yang sudah dicanangkan. (One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *