MUSI RAWAS- Camat tidak bisa menjalankan instruksi dari Bupati tentang larangan hajatan,
maka dia akan mendapat sanksi, dan tidak pantas jadi Camat di sana. Hal itu ditegaskan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud saat mengesahkan Surat edaran tentang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level IV pada Senin, (27/07/2021) lalu.

Empat hari ditetapkannya surat edaran itu, ternyata di Kecamatan Muara Beliti tepatnya
RT 01 dan 09 Keluarahan Muara Beliti dan Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Kepumpung Kepungut (TPK), masih mengadakan hajatan, Sabtu (31/7). Artinya Camat tidak bisa menjalankan instruksi dari Bupati.

Warga yang tengah mengadakan acara hajatan dengan hiburan Musik dan Organ Tunggal tersebut dibubarkan oleh anggota Kepolisian.

Plt Camat Muara Beliti Hardiman ketika di konfirmasi melalui telpon seluler, menerangkan bahwasannya kita sudah komunikasi dengan Polsek Muara Beliti.

“Siang ini kami bersama jajaran Polsek akan meninjau kelokasi, kami sudah menghimbau ke masyarakat bahwa tidak boleh lagi mengadakan hajatan, akan tetapi kalau masih ada juga yang mengadakan hajatan maka kami akan kesana,” ujar Hardiman.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purnama Jaya, setelah mengetahui hal tersebut langsung bergegas ke Desa Rantau Bingin Kecamatan TPK, setelah itu ke RT 01 dan 09 Muara Beliti, untuk melakukan pembubaran.

“Kami bersama anggota Polsek dan bersama Camat yang diwakili oleh Kasi Tapem Kecamatan Muara Beliti, sudah kelokasi dan memberikan teguran serta membubarkan kegiatan hajatan tersebut, jika setelah dibubarkan ternyata warga tersebut masih melanjutkan acara, maka akan kita datangi lagi dan kita bubarkan,” papar Kapolsek Muara Beliti.

Perleuh diketahui, surat edaran Bupati Mura tersebut isinya antara lain untuk mentiadakan persedekahan/ acara pernikahan/ pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditengah lonjakan kasus Covid-19 pada daerah setempat.

Jadi, Pemkab Mura siap menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia. Ratna Machmud  juga menekankan kepada Camat dan Kades agar bisa melaksanakan Surat edaran yang telah di keluarkan Pemkab Mura, apabila tidak bisa, maka sanksi tegas diterima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *