MUSI RAWAS- Satuan Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga
terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (27/4).
Diketahui identitas warga tersebut yakni, Badar Fitri (43), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas. Dari tangan tersangka, petugas menyita BB 32 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 6,8 gram, yang ditemukan dilemari dalam kamar tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Bahwa akan ada penyalaguna narkoba disalah satu rumah, di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi, Kamis (29/4) membenarkan hal tersebut, dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbaunya. (dt)