Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSIRAWAS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berang akibat kecelakaan lalu lintas angkutan minyak dan gas (Migas) yang dialami pekerja kontraktor PT Serelaya Merangin Dua (SRMD). Meminta perusahaan menjalankan aturan dari SKK-Migas.

“Siapapun itu mulai dari perusahaan pemberi pekerjaan, kontraktor ataupun sub kontraktor dibidang Migas. Harus mematuhi aturan keselamatan kerja apalagi kegiatan usaha hulu migas merupakan kegiatan dengan tingkat risiko tinggi,”tegas Wakil Ketua II DPDD Mura, Hendra Adi Kusuma, Selasa (04/02/2020) diruang kerjanya.

Politisi Partai Nasdem menegaskan kegiatan hulu migas baik dari perusahaan ataupun kontraktor lainnya harus menerapkan aturan dari SKK Migas yang tercantum dalam Health, Safety, Security dan Environment (HSSE).

Untuk kasus yang terjadi di kontraktor Migas PT SRMD jelas sudah melanggar aturan UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja; hingga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315/Menkes/SK/III/2003 tentang komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan.

“Kondektur angkutan truk migas tidak boleh dijadikan pengemudi kecuali pengemudi pengganti. Hanya demi mengejar produksi tetapi mengabaikan keselamatan hingga jatuh korban. Dan pekerja tidsk boleh di porsir selama 24 jam untuk bekerja. Ini manusia bukan mesin. Mesin juga ada waktu istirahatnya,”jelas dia.

Dia menambahkan, kejadian laka lantas truk migas yang terjadi bukan hanya kali ini. Tetapi, sudah berulang kali. Selaku, pemberi kerja harusnya PT SRMD memberikan tindakan tegas ke pihak kontraktor. Karena, aturan-aturan migas sangat tegas dan mengedepankan keselamatan di kegiatan hulu migas.

“Kita (DPRD Mura) minta jangan ada lagi permasalahan seperti ini. Pekerja jadi korban hingga menyebabkan cacat tetap dan tidak bisa lagi kerja. Kedepankan keselamatan dan tinjau ulang kontrak yang diberikan jika tidak sesuai aturan SKK Migas,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *