Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Muhamad Abdullah (25) kini harus mendekam dipenjara setelah diringkus oleh Anggota Polsek Tugumulyo, pukul 17.00 WIB, Selasa (28/1). Tersangka diringkus diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.
Sebut saja korbannya, Mawar (13)
seorang pelajar kelas VIII SMP Tugumulyo.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka terjadi di kontrakatan tersangka, Dusun I Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo sekitar 15.00 WIB, Sabtu (25/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bejat yang dilakukannya bermula tersangka membujuk rayu korban untuk mengajak korban nonton kuda lumping. Kemudian setelah itu, tersangka mengajak korban untuk main ke rumah kontrakannya, dikontrakan tersebutlah tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan hingga terjadila tindakan bejat tersebut.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknnya ke Mapolsek Tugumulyo untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (29/1) membenarkan adanya perkara persetubuhan tesebut, dan tersangkanya sudah berhasil diringkus.
Iptu Dadang menjelaskan, tersangka diringkus setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka yakni di Dusun I, Desa E Wonokerto. Selanjutnya, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba di TKP, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tugumulyo untuk di proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Iptu Dadang.
Akibatnya tersangka dijerat ancaman pidana pasal 81 dan 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana sedikitnya 12 tahun penjara. (dlt)