Musi Rawas, Glomadnews.com-Tim Sat Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menyergap terduga pembawa narkotika jenis pil ekstasi.
Terduga Ardi Wiranto (28), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, disergap didalam mobil travel jurusan Lubuklinggau, tepatnya Jalinsum Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi RawasJumat (26/5/2023) sekitar pukul 18.00 wib.
Dari hasil penyergapan itu petugas berhasil menyita barang bukti , satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan, 21 butir pil warna putih berlogo channel yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 11,62 Gram, yang di temukan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam merk Alssa yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba didalam travel hendak menuju ke Lubuklinggau, saat melintasi Jalinsum Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB, satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan, 21 butir pil warna putih berlogo channel yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 11,62 Gram, yang di temukan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam merk Alssa yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.
Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 22/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.
AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan, 21 butir pil warna putih berlogo channel yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 11,62 Gram, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.
“Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)