Muratara,Glomadnews.com-Diduga mencuri 58 janjang buah sawit dengan berat 1.240 kg, dua warga masing-masing M Teguh (45) warga RT 07 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan Acup (43) warga Dusun I Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap aparat Kepolisian.
Keduanya ditangkap saat memanen buah sawit di di kebun inti milik perusahaan perkebunan, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 16.30 wib.
Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP / B / 05 / II/ 2023 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 01 Februari 2023. Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan pencurian terjadi Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 16.30 wib diareal kebun perusahaan perkebunan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan. Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Caranya
para pelaku melakukan pencurian buah sawit tersebut dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen kemudian memuat dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil Daihatsu grand max warna hitam no pol BG 8736 Q.
Pada saat team Security yang sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran divisi melihat ada beberapa orang yang sedang memuat buah kelapa sawit kedalam mobil Daihatsu grand max warna hitam BG 8736 Q yang mana setelah sudah dipastikan oleh team security bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik perusahaan perkebunan. Kemudian team security langsung mengamankan dua orang tersebut. Dan dua tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.
Akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 58 janjang dengan berat 1.240 Kg pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 2.690.800.. Selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Nibung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (**)