Muratara, Glomadnews.com-Diduga gelapkan sepeda motor, Arman (35) warga SP 9 Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap aparat Polsek Karang Dapo.

Tersangka ditangkap dirumah saudaranya di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 21.30 wib.

Pelaku diamankan diduga melakukan penggelapan dan penipuan membawa kabur sepeda motor Honda Verza  BG 6650 AEA, dengan korban Marzuki, (34)  Karyawan Swasta, warga Base Camp PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Penangkapan tersangka sesuai dengan 

LP/02/I/ 2023/SPKT/Sek Karang Dapo/Res Muratara/Polda Sumsel tanggal 23 Januari 2023.

Peristiwa terjadi  Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul   07.30 WIB. Telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Mess karyawan PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten  Musi Rawas Utara dimana pada saat itu korban sedang berada di mess lalu datanglah pelaku  menghampiri korban. Dan pelaku diperintahkan oleh korban untuk memanen buah sawit diblok H24.  Namun pelaku mengatakan “jauh pak blok itu, motor aku rusak’. Lalu pelaku meminta dengan korban untuk meminjamkan sepeda motornya. Lalu korban  meminjamkan sepeda motor Honda Verza BG 6650 AEA  warna hitam miliknya. Kemudian pelaku langsung pergi ke area kebun milik PT. BSS tempat pelaku diperintahkan oleh korban untuk memanen.  Sekitar  pukul 10.00 WIB korban mendatangi tempat pelaku bekerja/memanen buah sawit, tetapi pelaku tidak ada lagi ditempat tersebut dan motor milik korban tersebut sampai dengan saat  korban membuat laporan polisi belum juga dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 20.496.000,- serta melaporkan kejadian Ke Polsek Karang Dapo, untuk diproses secara hukum.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons, S.IP. MH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan brdasarkan Informasi dari masyarakat diketahui setelah kejadian tersangka melarikan diri ke Propinsi Jambi. Selanjutnya kembali lagi ke Kabupaten Muratara bersembunyi dirumah keluarganya di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir. Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Pratama, SH, MH beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka . Pada waktu ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan  tersangka mengakui telah mengadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Kecamatan Rawas Ilir sebesar Rp.4 juta. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karang melakukan lidik untuk melakukan penangkapan yang menerima gadai dan menyita sepeda motor yang digadaikan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *