
Musi Rawas, Glomadnews.com-Diduga kesal melihat istri cemberut saat pulang main gaple, seorang suami Wahyu Alpiansyah (23) warga Dusun III, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas nekat memukul istrinya sendiri NK (27) guru honorer.
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut terjadi di kediaman pelaku dan korban, Sabtu (25/4/2023) sekitar pukul 11.00 wib.
Akibat perbuatan tersebut pelaku ditangkap oleh, Sat Res Krim Polres Musi Rawas, didalam rumahnya di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 00.30 win
“Berkat kerja keras, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, tersangka, tersangka, saat ini sudah kami tahan, dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pengakuan korban dan tersangka, kekerasan tersebut terjadi, bermula saat tersangka pulang dari bermain gaple di depan rumahnya yang kebetulan sedang ada acara hajatan.
Saat tersangka pulang, sikap korban cuek kepada tersangka, dengan raut muka korban cemberut, hingga akhirnya tersangka kesal setelah itu, tersangka gelap mata melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban, sehingga mengakibatkan dari kejadian tersebut korban mengalami trauma, serta luka memar dibagian muka serta lehernya.
“Merasa trauma dan takut, serta tidak senang dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, LP / B / 42/ III / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 27 Maret 2023.
Anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap tersangka. Kebetulan, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.
“Saat ini tersangka berikut BB diantaranya, hasil visum et revertum, satu buah buku nikah dan pakaian korban, sudah kita amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)