Musi Rawas, Glomadnews.com-Entah setan apa yang ada di benak, inisial Si alias Bagol (47) oknum ASN di PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi hingga tega menyetubuhi sebut saja Bunga yang masi dibawah lima tahun (Balita).
Korban yang masih balita tersebut merupakan tetangga pelaku. Perbuatan bejad itu diketahui setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ayuk kandungnya sendiri bernama Sherli.
Akibat perbuatan itu pelaku langsung diciduk unit PPA Sat Reskrim Polres Mura di tempat kerja Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 11.00 wib.
Peristiwa terjadi Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 wib dirumah pelaku Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Berawal dari korban melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah pelaku, yang mana rumah pelaku bersebelahan atau tetangga orang tua korban yang bernama Kasino. Lalu pada saat korban menonton lomba pelaku mengajak korban masuk ke rumah pelaku dan sesampai di dapur pelaku langsung menyetubuhi korban.
Usai menyakitkan hasratnya pelaku mengajak korban keluar melalui pintu samping rumah pelaku. Setelah kejadian korban menceritakan kepada ayuk kandungnya yang bernama Sherli dan kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura .
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, S.ik.MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar, S.ik, SH.MH mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hary Dinar , S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mura untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H. langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Lalu pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (**)