MUSI RAWAS- Diduga Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi, Kecamatan Jayaloka  mark up anggaran untuk pembelian KWH meter melalui Dana Desa (DD). Hal tersebut terlihat dinggarkan pada 2017 sebesar Rp 80 juta, 2018 dianggarakan sebesar Rp 70 juta, dan 2020 dengan dana Rp 35 juta.

Harga perunit dalam RAB mereka per KWH sebesar Rp 5 juta, untuk 14 rumah masyarakat miskin, tentunya hal tersebut patut dicurigakan. Sehingga BPI KPNPA RI Muratara mempertanyakan pemerintah Desa dalam penggunaan DD tersebut. 

Ketua BPI KPNPA RI Muratara, Muhammad Betan menilai bahwa dalam penggunaan Dana Desa tersebut diduga mark up (korupsi) yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Sidodadi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, harga amper listrik untuk keluarga miskin tidak semahal itu. Karena pihaknya sudah mendatangi langsung ke kantor PLN wilayah Musi Rawas.

“Untuk mengetahui harganya, kita mendatangi kantor PLN wilayah Kabupaten Mura,” katanya

Bahwa dari hasil penelusuran pihaknya ke kantor PLN, terdapat harga standar untuk Kwh listriknya.

” Disana kita dapat harga standar untuk Kwh listriknya. Untuk daya 450 VA atau setara dengan empat Amper seharga 447 ribu rupiah dan untuk daya 900 VA atau setara dengan enam Amper seharga 869 ribu rupiah, biasanya untuk masyarakat miskin hanya dua daya itulah yang sering dipakai,” jelasnya.

Sementara salah seorang pegawai PLN Kabupaten Mura yang enggan disebutkan namanya mengatakan untuk harga Amper Listrik sudah ada harga standarnya kecuali untuk wilayah 3T.

“Untuk Kwh 450 ada diskonnya pasang barunya untuk daerah 3T, kalau harga diskon bisa separuh harganya tapi belum termasuk SLO. Biasanya kalau untuk keluarga miskin makai yang 450 dan 900 VA, kalau harga untuk tahun tahun sebelumnya tidak ada diskonnya atau pakai harga standar itulah,”Terangnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *