Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Masyarakat Kecamatan Selangit keluhkan terhadap pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, biaya pernikahan setiap yang ingin mengurus biaya nikah mencapai Rp 1.2 juta.
Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, Jumat (4/9) memang benar berdasarkan temuan dilapangan masyarakat mengeluhkan besarnya nominal yang ditentuhkan oleh KUA Selangit.
Diketahui, bahwa di berbagai daerah dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di luar KUA dikenai tarif Rp600.000. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk, jika menikah di kantor KUA pada jam kerja itu gratis.
Seperti dialami, JK (39) warga Desa Taba Remanik mengatakan bahwa pada 2019 lalu ia mengurus surat pernikahan anaknya untuk dinikahkan di rumah mempelai, saat pengurusan dirinya di minta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum KUA sebesar Rp 1.2 juta.
Oknum tersebut mengatakan bahwa uang tersebut untuk membayar para saksi pernikahan nantinya dan ongkus pulang pergi petugas. Namun kenyataanya, setelah pernikahan berlangsung uang tersebut tidak diserahkan ke saksi pernikahan, dan uang saksi nikah masih dibebankan oleh pihak mempelai.
“Saya gak paham juga, di minta uang ya saya kasih karena saya gak mau repot, saya pikir biayanya sebesar itu. Tetapi kalau memang seharusnya biayanya tidak mencapai Rp 1.2 juta,oknum itu harus di kasih sangsi karena dia sudah di gaji oleh negara masa minta stempel aja bayar,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh, WR (25) warga Kelurahan Selangit mengatakan dirinya juga mengalami hal tersebut bahkan tidak hanya biaya nikah saja yang besar, mau mengambil surat Numpang Nikah (NA) saja biayanya Rp 50 ribu.
“Ya, mau ambil NA saja biayanya Rp 50 ribu, kalau tidak ada uang itu. Maka suratnya tidak dikeluarkan berbagai alasan,” kata WR.
Dirinya berharap kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti atas keluhan masyarakat, dan berhentikan oknum KUA tersebut yang membuat masyarakat susah.
“Kami masyarakat Kecamatan Selangit sudah tahu watak KUA itu, semuanya duit. Selama ini kami tidak tahu mengadu dengan siapa, jadi kami diam saja,” imbaunya.
Kepala KUA Selangit, Misbahudin saat dikonfirmasi melalui nomor 08218025xxxx ditelpon dan WhatsApp guna memastikan hal tersebut tidak mengindahkannya.
Terpisah, Ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abri Lestari (ABRI), Rudi Hartono menegaskan bahwa sampai saat ini kementerian tersebut tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014. Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan
PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya Rp600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin, di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut ke pihak hukum. Jika hal ini dibiarkan, maka kedepannya akan berlanjut. (dt)