Lubuklinggau, Glomadnews.com-Entah setan apa yang ada di benak seorang buruh yakni Herman (28) warga Jl. Lr. Harapan II No.46 RT.07 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota. Lubuklinggau tega berbuat amoral (Sodomi), inisial Ra (7) anak tiri.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka terhadap korban disaat ibu korban sedang tidak berada dirumah. Dan habis melakukan perbuatan bejat itu, pelaku memberi roti kepada korban supaya tutup mulut.
Akibat perbuatan itu tersangka diamankan tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B-32 / I / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 26 Januari 2023.
Peristiwa terjadi Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 wib di Jl. Garuda Dempo RT. 08 Kel. Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota. Lubuklinggau. Bermula dari tersangka datang ke rumah korban dengan membawa makanan Roti dan setiba di rumah korban, pelaku melihat korban sedang berbaring. Dan pelaku mendekati korban dengan membujuk korban memberikan sebungkus roti sembari berkata *Ra ayah cucuk lagi yo burit Ra nyo dan di jawab oleh korban Dak yah sakit. Dan di jawab oleh pelaku Dak Papo dan langsung menyuruh korban berbaring dengan keadaan miring. Pelaku langsung membuka celananya sebatas lutut dengan posisi berbaring yang membelakangi badan korban dengan posisi keadaan badan pelaku miring lalu langsung berbuat cabul.
Setelah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, pelaku langsung menarik kembali celananya dan memberi lagi sebungkus roti terhadap korban dan sembari berkata *”Jangan kasih tau ibu, ini duet Rp. 100 ribu untuk Ra. Dan korban mengambil uang tersebut kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH mengatakan atas dasar Laporan yang diterima kemudian dilakukan Penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Dan didapat informasi jika tersangka sedang berada di depan toko perhiasan emas di Simpang Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup serta hasil penyelidikan di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang di pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H., M.H di dampingi Kanit PPA Aipda Christin C.T, SH beserta angota Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Saat diamankan tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban untuk yang ke 2 (dua) kalinya. Selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif. (**)