Musi Rawas, Glomadnews.com-Seorang petani bernama Riki Chaniago (22) warga Dusun 1 RT 04, Desa Mulya Harjo Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di penjara.
Pasalnya tersangka ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, diduga setubuhi pelajar yang masih dibawah umur inisial NP (14).
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap korban disaat rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 02.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B-38 / X / 2019/ SPKT / SEK BTS ULU / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 01 Oktober 2019.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara, mengatakan peristiwa tersebut diketahui Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 17.50 wib di Dusun 1 RT 04, Desa Mulya Harjo Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas.telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76 (d) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,”jelas Kasar.
Selanjutnya diamankan oleh Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas dan di bawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil interograsi pelaku mengaku persetubuhan tersebut dilakukan pada saat rumahnya kosong dan langsung mengajak korban ke kamar dan pelaku langsung menyetubuhi korban
Dijelaskan tersangka,
tersangka menghubungi korban melalui via Facebook dan mengajak korban untuk kerumahnya, lalu sesampainya korban di rumah pelaku. Pelaku langsung mengajak ke ruang tamu untuk mengobrol dan langsung mengajak korban ke kamar untuk berhubungan badan. (**)