Muratara,Glomadnews.com-Diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Yovi Dakosta (27) warga Dusun I Desa Beringin Makmur (BM) II Kecamatan  Rawas Ilir kabupaten  Musi Rawas Utara , Provinsi Sumatera Selatan ditangkap  Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka ditangkap dalam pencegatan saat menaiki mobil travel di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau-Jambi tepatnya Desa Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten  Musi Rawas Utara, Provinsi  Sumatera Selatan, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 13.30 wib.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa . satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,33  gram. Satu helai celana panjang jeans merk LOIS berwarna biru, satu buah handphone merk OPPO berwarna biru dan satu buah dompet merk Levi’s berwarna coklat.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 11 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 26 Februari 2023. 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang yang membawa narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut serta dilakukan penelusuran dan lenyanggongan terhadap keberadaan pelaku. Sesuai ciri ciri yang di infokan,terhadap seorang laki-laki yang dicurigai  membawa narkotika yang sedang menuju Lubuk Linggau dengan menaiki mobi Travel.

Setelah di ketahui keberadaan travel yang di naiki pelaku tersebut kendaraan tersebut di berhentikan kemudian terhadap seseorang yang di curigai tersebut di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. 

Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 13.30 wib oleh team Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara  pada saat  dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada laki-laki tersebut barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam saku celana levis merk lois sebelah kanan depan.

 Barang tersebut  diakui milik pelaku,yang di dapat dari seseorang ( DPO).

 Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *