Muratara,Glomadnews.com-Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Jalan Jambi Lama Rt.01 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Devi Herlina (37) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 07.30 wib.
Tersangka ditangkap diduga melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengeluarkan sendiri barang bukti dari dalam bra berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,63 gram, satu buah bra (BH) warna hitam, satu lembar tisue dan dua belas)plastik klip bening ukuran kecil.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A/ 15 /III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 22 Maret 2023.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Di duga ada seseorang wanita yang membawa narkotika jenis shabu,maka team Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mengamankan seseorang wanita yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Rantau Jaya.
Kemudian team mendekati pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan pelaku mengakui menyimpan narkotika serta mengeluarkan sendiri 1 buah plastik hitam dari dalam bra miliknya.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah kepunyaanya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(**)