Musi Rawas, Glomadnews.com-Paimin (51) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura.
Tersangka diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 10.30 wib.
Pelaku dibekuk tim landak diduga melakukan tidak pidana membuat laporan palsu ke Polisi. Perbuatan itu dilakukan tersangka diduga lantaran tidak sanggup membayar uang kredit mobil.
Saat dimintai keterangan, penyidik Satreskrim Polres Mura, tersangka, Paimin mengakui perbuatannya.
Tersangka mengakui dihadapan penyidik, dirinya membuat laporan palsu, karena tidak sanggup lagi membayar uang kredit, sehingga dirinya membuat laporan palsu untuk mencairkan uang asuransi yang mana, dirinya bekerja sebagai pedagang kalangan (Pasar Mingguan).
Dan, hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil tersebut.
“Jadi, aku buat laporan itu, karena dak sanggup bayar uang kredit, untuk mencairkan uang asuransi, karena hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil,” akuinya
“Benar, anggota telah meringkus tersangka perkara laporan palsu, atas nama tersangka, Paimin, saat ini sudah ditahan,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko Setiawan.
Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian tersebut bermula, saat tersangka bangun dan melihat lalu memberitahukan dengan keluarga bahwa mobil yang ada di Garasi telah hilang, jenis mobil tersebut Suzuki pick up BG 8430 GE. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek STL ULu Terawas.
Namun, anggota merasa janggal dan curiga, setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Landak Sat Reskrim, ternyata laporan polisi dan keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah palsu atau laporan palsu.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar,” pungkasnya. (**)