Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

LUBUKLINGGAU- Tersangka Jumali (41) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, ditangkap Polisi lantas setubuhi anak dibawah umur sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (24/12).

Korbannya, sebut saja Bunga (13) yang merupakan tetangga tersangka, saat itu pada pukul 19.30 WIB Senin (23/12) keduanya tertangkap tangan oleh kakak korban yang sedang melakukan persetubuhan dirumahnya korban. Namun, saat digerebek tersangka selanjutnya langsung kabur.

Persetubuhan terjadi dikarenakan tersangka menjanjikan korban akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Keesok harinya tersangka didampingi RT setempat menyerahkan diri ke Polsek Lubuklinggau Utara, selanjutnya langsung di jemput oleh anggota Opsnal Polres Lubuklinggau dan dibawah ke Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik saat dikonfirmasi, Rabu (25/12) membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dikatakan Horison Manik, tersangka dengan korban berpacaran sejak2017 sampai sekarang dan telah melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali. Dan yang pertama dilakukan pada Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB di rumah tersangka.

“Tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” kata Horison Manik.

Akibat perbuatannya tersangka dapat diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

Laporan: Daulat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *