Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
REJANG LEBONG- Setelah viralnya beberapa hari lalu ada mobil ambulance milik Puskesmas Curup bannya hilang dicuri maling, tepatnya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB. Akhirnya tersangka ditangkap, oleh petugas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Tersangka pencurian yang ditangkap itu ialah DM (65), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan tersangka ditangkap saat akan menjual ban bersama pelek hasil curiannya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, pada Selasa (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Bahwa aksi pencurian ban mobil ambulans berpelat nomor BD 9149 KY milik Puskesmas Curup yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, itu dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Ia menjelaskan tersangka masuk ke halaman Puskesmas dan kemudian membongkar empat ban mobil ambulans dengan dongkrak, serta mengganjalnya menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.
Selain menangkap tersangka yang telah memiliki delapan anak ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni empat ban beserta peleknya, kunci roda, dongkrak, dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang berpelat nomor B 1247 TSA yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
“Sebanyak empat ban mobil ambulans ini akan dijualnya seharga Rp 1 juta. Uangnya menurut tersangka untuk biaya berobat anaknya,” kata Sampson.
Tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini, dijerat penyidik dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Saat ini kita tahan di Sel Mapolres Rejang Lebong,” jelasnya.
Sementara tersangka DM di hadapan wartawan mengaku pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya. (*)