Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MURATARA- Terkait permasalahan lahan yang berada di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit luasnya mencapai 1. 500 Ha digarap oleh investor luar. Maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera akan memasang papan merek.
Papan merek tersebut berisikan himbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, bahwa tanah tersebut tidak boleh di jual belikan kepada pihak mana pun dan boleh digarap oleh masyarakat setempat.
Seperti disampaikan Kepala Dinas DLH Muratara, Zulkifli mengatakan bahwa ia sudah mengatahui persoalan tersebut setelah membaca berita.
“Dalam hal ini saya tidak ada kepentingan, memang benar lahan itu sudah dikembalikan kepada Pemkab Muratara dan masyarakat diperbolehkan untuk mengelolanya, tetapi tidak boleh di jual belikan,” kata Zulkifli saat ditemui di Kantor Bupati yang hendak mengikuti rapat, Kamis (14/5).
Perluh diketahui, dalam berita sebelumnya lahan tersebut milik PT Dendi Marker, dan setelah dilakukan pemekaran di Kabupaten Muratara maka PT Dendi Marker mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 1.500 ha dan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara. Artinya, lahan itu punya Pemkab Muratara.
Akan tetapi dari 1.500 dikeluarkan PT Dendi Marker kepada Pemkab Muratara bukan lahan kosong, tetapi sudah digarap oleh masyarakat Desa Maur. Maka Pemdes Maur Baru meminta lahan itu disegerakan untuk difungsikan kepentingan masyarakat.
Adapun persoalannya saat ini, sementara Pemkab Muratara belum menyelesaikan masalah itu untuk diserahkan kepada masyarakat tetapi ada investor masuk dan sudah membeli tana tersebut.
Maka Pemdes Maur Baru serta masyarakat meminta kepada investor untuk segera menghentikan perluasan di lahan tersebut. (dlt)