Suarasumsel.co.id, Lubuklinggau – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa PT Buraq Nur Syariah (PT BNS), belum mengantongi perizinan [IMB atau Izin Mendirikan Bangunan] melainkan hanya persetujuan prinsip.

“Dari bulan Januari (PT BNS/red) sudah kita kasih surat peringatan untuk segera karena seluruh izin belum ada yang dikeluarkan, baru persetujuan prinsip dalam arti kata persetujuan persetujuan boleh berinventasi karena memang yang akan dikembangkan sesuai dengan kawasan perumahan,” ujar Hendra Gunawan saat melakukan peninjauan lokasi PT BNS bersama Komisi III DPRD Lubuklinggau, BPSK Lubuklinggau dan FKKBNS, di Kota Lubuklinggau, Senin (8-2).

Dikatakannya, perizinan untuk PT BNS sampai sekarang belum dikeluarkan karena belum ada sertifikat tanah dan selanjutnya dengan adanya masalah maka proses perizinan sudah berubah.

“Jangan warna-warna karena memang PT BNS baru berproses dan sekarang sudah mendekati,” imbuhnya.

Maka dari itu, kata Hendra, pihaknya menyarankan kepada BPSK Lubuklinggau untuk melaporkan ke Pemerintah Kota agar dapat memfasilitasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.

“Selain itu juga, kami mengharapkan pihak masyarakat [konsumen-red] tetap untuk melaporkan permasalahan hukumnya karena hal ini diduga penipuan,” ujarnya.

Dikatakan Hendra, Pemerintah Kota akan membuat tim kecil, serta membuat nota dinas kepada Wali Kota Lubuklinggau untuk menghimbau Sekda agar membuat tim kecil dalam mencari solusi Penyelesaian

“Sebab ini keterkaitannya dengan Pol PP, Perkim, PU, ​​Perizinan, Lurah, dan Camat, kita mencari solusi penyelesaiannya yang bagaimana,” kata Hendra.

Selain itu, Hendra Gunawan juga mengharapkan masyarakat untuk brsabar, tenang, dan jangan terpancing provokasi sehingga terjadi keributan yang berujung anarkis yang justrsu bisa masuk keranah pidana.

Bahkan, Hendra Gunawan juga meyakinkan Pemerintah Kota akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tersebut karena ada indikasi penipuan yang baru terungkap saat mereka sudah lari. Sebelumnya, selama mereka belum escap diri, belum diketahui dia ingin menipu, kita masih berfikir positif, setelah semuanya terbengkalai dan ternyata sudah di cek langsung, banyak yang tumpang tindih.”

“Keseriusan untuk menyelesaikan masalah di PT BNS juga didukung penuh oleh Komisi III DPRD Lubuklinggau, dan pihaknya sesegera mungkin akan memfasilitasi seperti pihak Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau, Taufik Siswanto, mengapresiasi DPM PTSP yang sudah memiliki rencana untuk membuat tim kecil untuk menyelesaikan masalah antara FKKBNS (Forum Komunikasi Konsumen Buraq Nur Syariah) dengan PT BNS.

Sebelumnya, untuk diketahui, FKKBNS menuntut ke PT BNS agar mengembalikan Uang Muka transaksi property perumahan yang telah mereka setorkan, pengembalian tersebut didasari karena unit penyelesaian pembangunan rumah belum terealisasi sepenuhnya hingga batas waktu yang ditentukan. (JW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *