Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

DPRD Kabupaten Musi Rawas mengadakan Rapat Paripurna ketiga tentang pengajuan 8 Raperda, Selasa (28/05). 


Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama dengan agenda Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap 8 (Delapan) Raperda Kab. Musi Rawas Tahun 2019 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas.

Jubir dari Panitia Khusus (Pansus) 1, Hamidi menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dana Raperda Perubahan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang Pajak Mineral, bukan Logam dan Batuan menjadi Perda Kabupaten Musi Rawas. 

Syarifudin Munte, jubir Pansus 2 menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Perda 8 tahun 2012 tentang Retribusi dan Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Raperda Perubahan Kedua Perda No. 5 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda.

Abdul Malik, jubir Pansus 3 menerima dan menyetujui Raperda perubahan Perda tentang Pembubaran PD Mura Makmur dan PD Mura Energi, Raperda Pembentukan PT Musi Rawas Sempurna menjadi Perda.

Ahmad Syakroni, jubir Pansus 4 menerima dan menyetujui Reperda tentang Inovasi Daerah, Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda Mura.

Sedangkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas terhadap 8 raperda, setuju dan sependapat untuk ditetapkan jadi Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga jadi inspirasi bagi penyusunan perda yang berkualitas. Dapat memberikan manfaat yang sebesarnya untuk kepentingan masyarakat Kab. Mura,” kata Bupati Mura.

Rapat diakhiri penanda tanganan keputusan bersama 8 raperda ditetapkan jadi perda.

Rapat dihadiri 27 orang dari 40 orang anggota Dewan. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta jajaran eksekutif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *