Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MURATARA- Terkait permasalahan lahan yang luasnya mencapai 1. 500 Ha berada di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit yang digarap oleh investor luar membuat salah satu putra asli Desa Maur Baru sekaligus anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), M Ruslan angkat bicara.
Atas dasar tuntutan masyarakat dan penghentian perluasan lahan, dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi terkait atas permasalahan tersebut.
“Pemerintah daerah harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena tanah yang ada benar-benar untuk kemakmuran rakyat di Desa Maur Baru,” kata M Ruslan kepada awak media, Rabu (13/5).
Menurutnya, tanah tersebut masuk dalam 1. 500 HGU yg dikeluarkan oleh PT Dendy Marker dan di serahkan pada Pemkab Muratara untuk di kelola masyarakat secara umum dan tidak di perbolehkan untuk di perjual belikan. Apa lagi di bangun perkebunan besar, dengan memanfaatkan situasi yang tidak menguntungkan pada saat rakyat Iagi susah.
“Bahwa Pemkab Muratara melalui DPRD Kabupaten Muratara sudah menganggarkan pembangunan jalan menuju lahan itu. Guna untuk memperlancar transportasi hasil usaha masyarakat dalam pengelolaan lahan tersebut,” terangnya.
Dirinya berharap kepada pihak-pihak tertentu jika ingin melakukan perluasan harus lebih jelas dulu, dan izinnya harus jelas.
“Semoga permasalahan ini bisa di selesaikan dengan bijak, demi anak cucu kita khususnya di Desa Maur Baru,” harapnya.
Dimana diberitakan sebelumnya, lahan tersebut milik PT Dendi Marker, dan setelah dilakukan pemekaran di Kabupaten Muratara maka PT Dendi Marker mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 1.500 ha dan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara. Artinya, lahan itu punya Pemkab Muratara.
Akan tetapi dari 1.500 dikeluarkan PT Dendi Marker kepada Pemkab Muratara bukan lahan kosong, tetapi sudah digarap oleh masyarakat Desa Maur. Maka Pemdes Maur Baru meminta lahan itu disegerakan untuk difungsikan kepentingan masyarakat.
“Persoalan saat ini, sementara Pemkab Muratara belum menyelesaikan masalah itu untuk diserahkan kepada masyarakat tetapi ada investor masuk dan sudah membeli tana tersebut,” kata Kades Maur Baru, Adi Karel.
Maka melalui Pemdes Maur Baru, dirinya meminta kepada investor untuk segera menghentikan perluasan di lahan tersebut. Dengan alasan, yaitu yang pertama pasti tidak ada izin dan kedua lahan tersebut berada diwilayanya.
“Saya hingga saat ini belum ada pembicaraan atas lahan tersebut dengan para investor itu, karena harusnya itu wilaya saya dan saya yang paling mengerti,” terangnya.
Dirinya berharap, tidak ada investasi yang masuk di wilaya desanya. Bukan berarti tidak mau ada investasi yang masuk, tetapi berharap lahan yang luasnya 1.500 itu dikelola oleh masyarakat sendiri.
“Karena di 2020 ini Pemkab Muratara sudah menganggarkan untuk membangun jalan usaha tani menuju lahan tersebut, dan akan dikerjakan dalam dua bulan ini,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan dibangun jalan itu untuk memindahkan kerbau yang ada di Desa Maur yang jumlahnya mencapai ribuan. Sehingga dampaknya desa menjadi bersih dan tidak melangar Perda.
“Jika jalan sudah ada dan lahan dikelola oleh masyarakat, maka akan dibangun kandang kerbau untuk menampung seluruh kerbau yang ada di Desa,” imbaunya. (*)