MUSI RAWAS- Tersangka yang diduga menikam (Penusukan) Kepala Desa (Kades) Sukaraya Lama Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil diamankan dan saat ditangkap tersangka melawan dan ditembak polisi.

Tersangka yaitu Zainal Arpan (50) warga Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas. Ia ditembak dalam penyergapan Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka menderita luka tembak di kaki dan perut. Ia sempat dirawat di Puskesmas Terawas kemudian dirujuk ke RS dr Sobirin. Selanjutnya dibawa ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (30/6) membenarkan bahwa Kades Sukaraya Lama Sohidin alias David (36) menjadi korban penusukan.

Penganiayaan itu terjadi, Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas. Awalnya tersangka Arpan mendatangi Kades Sohidin di lahan yang sedang ditebas.

Kemudian tersangka Arpan bertanya, mengapa lahan ditebas. Kades pun menjawab, “Ini lahan aku nian, aku beli, surat ado“. Mendengarkan jawaban itu, kemudian Arpan mengejar korban menggunakan pisau.

Namun korban yang belari ke dalam lahan terjatuh. Saat korban berhasil berdiri, Arpan menusuk dadanya, etelah itu Arpan pun kabur, sementara korban dilarikan ke rumah sakit.

“Setelah buron kita  mendapatkan informasi Arpan sudah pulang ke rumahnya,” kata Dedi.

Selanjutnya ia perintahkan anggota untuk melakukan pengerebekan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Niko Rosbarinto, dan saat Tim Landak melakukan penyergapan. Namun tersangka melawan dan menyerang petugas menggunakan pisau.

“Sudah dikasih tembakan peringatan tiga kali, masih saja menyerang. Akhirnya dilumpuhkan di kaki dan perut,” jelas Kasat.

Tersangka penusukan dikenakan yakni Pasal 351tentang penganiayaan. Dan tersangka di amankan dalam sel tahanan Mapolres Mura. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *