Muratara, Glomadnews.com-Dua pemuja Shabu, masing-masing Junaidi Chandra Wijaya (37) warga Sri Playang Rt. 15 Kelurahan  Sri Playang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan Ibrahim (46) warga  Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun Kabupaten  Sarolangun Provinsi Jambi ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara. 

Kedua pelaku dicegat saat mengendarai sepeda motor di Di Jalan Umum Desa Lesung Batu Kecamatan  Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 12.00 wib.

Penangkapan para tersangka sesuai dengan 

– LP/A/  28/ VI /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Juni 2023. 

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,23 gram

Satu kotak rokok gudang garam surya

dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Johni Martin,SH dengan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba  Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada  sering terjadi transaksi Jual beli narkotika  di Desa Lesung Batu. 

 Setelah mendapatkan informasi  tersebut Tim Sat Res Narkoba melakukan patroli di sekitar Desa Lesung Batu.

 Kemudian ada dua orang yang dicurigai sedang melintas di jalan Desa Lesung Batu, kemudian tim Sat Res Narkoba  menghentikan kendaraan dua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan di temukan satu buah kotak gudang garam surya yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang berada dalam penguasaan dua orang pelaku tersebut, selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *