Lubuklinggau,Glomadnews.com-Dua  pengedar narkotika diwilayah Kota Lubuklinggau tak berkutik saat ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Kedua tersangka diduga pengedar narkotika tersebut ditangkap di hari yang sama jam yang berbeda. 

Dua tersangka tersebut masing-masing 

Wawan Sigit, (34 ) warga Jalan Majapahit, Gang Satria, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Mauri Panduan, (26) tahun, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Demikian diungkapkan Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Asep di dampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilisnya di Polres Lubuklinggau, Senin (12/12/2022).

Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti narkoba yang diduga sabu seberat 742 gram yang sudah dipecah-pecah menjadi 7 klip plastik. Petugas menangkap tersangka Wawan, Rabu, (30/11/2022) sekitar   pukul 03.00 WIB.

Dikatakan Waka Polres, Asep penangkapan berawal setelah Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh satu orang tersangka.

Mendapat informasi  dari masyarakat tersebut langsung melakukan tindakan quick respon dengan cepat. Dan saat di tempat kejadian yakni di Jala HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I tim berhasil mengamankan tersangka Wawan.

Dari hasil interograsi dan pemeriksaan terhadap tersangka ini ditemukan barang bukti  yang diduga sabu 742 gram.

Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman oleh tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Dan barang diduga didapat dari tersangka H yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

“Kita sudah mengetahui identitasnya. Mohon doanya agar bisa dilakukan penangkapan terhadap saudara H sebagai pemilik barang yang disampaikan oleh tersangka Wawan,” bebernya.

Sementara itu di hari dan tanggal yang sama, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB juga menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni Mauri Panduan. 

Dari tersangka Mauri Panduan diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat 65,1 gram.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan tersangka Mauri Panduan juga bermula dari adanya informasi terkait dengan dugaan transaksi narkoba. Dan tim langsung menindaklanjutinya. Sehingga berhasil diamankan seorang laki-laki bernam Mauri Panduan dekat rumahnya. 

“Tersangka mengaku barang bukti dari seseorang laki-laki berinisial F, kota sudah mengantongi identitasnya juga

 Tim juga sudah melakukan pengejaran dan penyelidikan. Mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita ungkap dan kita lakukan penangkapan,” ungkap Wakapolres.

Dalam pres rilis tersebut saat ditanya wartawan apakah barang yang diamankan dari kedua tersangka hendak diedarkan pada malam tahun baru, Wakapolres mengaku bisa ya dan bisa tidak.

“Masalah stok, mungkin kalau sekarang bisa iya dan bisa tidak. Karena konteksnya itu masih sangat sedikit. Nanti akan dilakukan pengembangan. Mudah-mudahan  setelah ini terungkap lagi dari H dan F,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *