Musi Rawas, Glomadnews.com-Dua terduga penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu di gerebek Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas didalam pondok kosong, Dusun I Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (15/2/2023).

Kedua tersangka yakni , April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35), keduanya warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil  mengamankan barang bukti (BB), dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan telah meringkus kedua  tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” katanya, Jumat (17/2/2023).

Dia  menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 07 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Penangkapan terjadi bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *