Muratara,Glomadnews.com-Dua pengedar narkotika jenis sabu di sergap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara. Kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing 

Saman (49) dan Amran alias Meran (47) keduanya warga Dusun I Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya diamankan saat berada didalam rumah masing-masing. Tersangka Amran Alias Meran disergap didalam rumah berkat nyanyian dari tersangka Saman (49), Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 18.00 wib.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 18  plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu  dengan berat Brutto 4,83 gram. Satu buah celana pendek berwarna coklat, satu buah dompet, uang tunai sejumlah Rp. 400 ribu,

dua unit Hp merk samsung dan merk oppo.

Penangkapan keduanya sesuai dengan 

LP/A/  02  / I /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 Januari 2023. 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengagakan 

Sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari Media sosial  FB, dengan akun Comonity Rupit Rawas  bahwa di Desa Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.  Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba  melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan benar didapatkan diamankan seseorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis shabu dan yang bersangkutan sesuai ciri ciri dan identitas yang di informasikan di medsos tersebut.

Sehingga team Sat Res Narkoba  yang dipimpin oleh kasat res Narkoba Polres Musi Rawas Utara  melaksanakan giat penangkapan terhadap tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun I Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.  Kemudian team mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku.

,Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang tersebut di dapatkan dari seorang tersangka Amran als Meran di Desa Karang Dapo. 

Selanjut team juga mengamankan tersangka Amran. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku.. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *