Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Diduga melakukan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Indrawan (31) dan Alan Huri (32) keduanya warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan pukul 21.00 WIB, Senin (18/5) diringkus oleh anggota Kapolsek Muara Lakitan.

Ada pun korbannya, yakni Ariston Sihombing (21) warga Blok E Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, awal kejadiannya saat itu korban melintas di jalan ara Sekayu-Lubuklinggau Kelurahan Muara Lakitan.

Saat korban sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor honda Revo tiba-tiba dihadang oleh para tersangka sebanyak tiga orang yaitu Indrawan (tertangkap), Alan Huri (tertangkap) dan Hen Selawe (DPO) dengan membawa kayu dan parang, lalu menghentikan sepeda motor korban, kemudian salah satu tersangka berkata ” Mintak Motor Kau, Daktu Kau Aku Kapak” (Dengan bahasa daerahnya).

Melihat ancaman itu, korban tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan sepeda motornya, lalu para tersangka mengambil sepeda motor itu dan langsung membawa kabur. Selanjutnya, korban melaporkan ke pihak Kepolisian atas kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan itu anggota Polsek Muara Lakitan datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya dilakukan lidik dan anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka Indrawan dan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curas bersama-sama  dengan Alan Huri dan Hen Selawe.

Selanjutnya anggota terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya serta melakukan himbauan kepada keluarga tersangka yang belum tertangkap untuk lebih baik menyerahkan diri, kemudian pada Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 09.30 Wib tersangka Alan Huri menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan beserta Barang bukti satu unit sepeda motor honda Revo tanpa TNKB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan IPTU M Romi saat dikonfirmasi, Jumat (22/5) membenarkan atas kejadian tersebut dan dua tersangka sudah diamankan oleh pihaknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Alan Huri mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curas bersama-sama dua rekannya. Dan kedua tersangka saat ini diamankan di Sel Mapolsek Muara Lakitan, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP,” jelasnya. (dlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *