Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Dibulan Suci Ramadhan bukannya beramal, seorang nenek Kataman (62) warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin diamankan oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Senin (25/4/2022). Ia diamankan karena kedapatan menyimpan barang haram jenis narkoba, yakni sabu-sabu.
Kataman yang di ketahui berdomisili di sebuah pondok di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 11,74 gram.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kamis (28/4/2022) menerangkan pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti (BB).
“BB yang kami temukan berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu, berat kotor mencapai 10,56 gram yang dibungkus dengan kertas tisu dibalutkan lakban warna cokelat di bawah ranjang kamar tidur tersangka,” Jelas AKP Herman.
Selain itu, juga ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Sehingga, berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika, sebanyak 11,74 gram.
“Saat kami interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (*)